Hadi Pranoto Ajukan Gugatan Rp 150 T ke Muannas, Dibayar hingga 8 Turunan
Jakarta - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid untuk membayar kerugian senilai Rp 150 triliun.Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilihat detikcom, Minggu (9/8/2020), Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril. Berikut rinciannya:Materil a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000b. Produk yang t…