PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tangerang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya diputuskan untuk diperpanjang selama dua pekan ke depan. Perpanjangan ke tujuh kali ini diwacanakan ada penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Perpanjangan PSBB dilakukan setelah pertemuan daring Gubernur Banten Wahidin Halim bersama bupati wakil kota Tangerang Raya. Disiplin dan sanksi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

“Wacana penerapan Inpres itu untuk merespons terjadinnya peningkatan kasus di Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Tangsel,” kata Wahidin Halim dalam keterangan kepada wartawan, MInggu (9/8/2020).

Penerapan disiplin dan saksi tapi perlu dibahas lebih lanjut termasuk kesiapan penegak hukum. Kabupaten dan kota yang menerapkan harus bisa menyesuaikan penerapan sanksi.

Gubernur mengungkapkan bahwa ada kecenderungn angka terpapar Corona yang naik belakangan ini di dua kota di atas. Namun, ia berdalih bahwa angka kenaikan tidak terlalu berpengaruh pada angka kenaikan secara nasional. Saat ini, tim menurutnya sedang melakukan kajian atas kenaikan jumlah terpapar.

Di samping itu, kepada kepala daerah di Tangerang Raya untuk mempertahankan pencapaian zona kuning. Jika kembali banyak warga terpapar dan kembali merah, penanganan Corona menurutnya akan semakin berat.

Catatan ke pemda dan swasta juga termasuk pelaksanaan kerja di rumah atau work from home (WFH). Gubernur menyarankan agar WFH tetap diberlakukan namun dengan evaluasi dan kontrol yang ketat untuk menekan virus di lingkungan perkantoran. Penegak hukum juga harus tetap mengawasi potensi keramaian dan kerumunan massa.

“Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,”pungkasnya.

(bri/mud)

Terima kasih telah membaca artikel

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan