Digugat Cerai Gegara Mi Instan, Ini yang Bikin Dongkol Mantan Anggota DPRD
Pasuruan - NW (47), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istrinya, TM (43). Sang istri menggugat cerai setelah NW marah karena TM menolak memasakkan mi instan dan kopi.Proses perceraian NW dan TM berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, tak ada upaya ekstra PA Pasuruan untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan. NW mengatakan, …