Yusuf Mansur-Eks Pegawai Paytren Gagal Damai soal Tunggakan Gaji Rp 451 Juta
Jakarta - Yusuf Mansur gagal berdamai dengan 14 mantan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta. Para mantan karyawannya meminta Yusuf Mansur membayar tunggakan gaji secara tunai tanpa dicicil."Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa, seperti dikutip dari detikJabar,…