Mobil Listrik Masuk Indonesia, Pajak 0% dan Bea Masuk 5%

Informasi Menarik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja menerima 10 mobil dengan emisi karbon rendah atau mobil listrik, dan juga empat unit pengisi daya dari produsen mobil asal Jepang, Mitsubishi. Pemerintah pun berharap agar hal tersebut bisa mampu untuk menaikkan perkembangan otomotif, terutama perkembangan mobil listrik di Indonesia. Dengan rencana mobil listrik masuk Indonesia, pajak 0% dan bea masuk 5% akan dikenakan untuk aturannya.

Dengan masuknya mobil tersebut, pemerintah pun mulai membahas tentang insentif untuk mobil listrik tersebut. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis ini akan dihapus. Namun, bea masuk akan dibebankan dengan nilai sekitar lima persen. Airlangga sendiri menegaskan jika keputusan ini masih diolah.

Airlangga pun melanjutkan jika tahap pembentukan untuk regulasi kendaraan emisi rendah tersebut, kemungkinan akan selesai setidaknya pada bulan depan.

“Jadi untuk electric vehicle nanti PPnBM-nya di nolkan dan bea masuknya sekitar lima persen. Tapi ini masih dalam pembicaraan,” ujarnya di gedung Kemenperin, Jakarta pada hari Senin (26/2). “Finalisasi di antara Kementerian pada prinsipnya penurunan bea masuk maupun PPnBM, kita sedang bahas dan kita sedang menunggu. Mungkin dalam bulan ini bisa difinalisasikan,” tuturnya.

Harjanto, selaku Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), menekankan jika regulasi mobil listrik sendiri akan selesai bulan depan. “Ya, bulan bulan depan lah,” ujar Harjanto.

Menperin Ingin Indonesia Segera Produksi Mobil Listrik

Kedatangan mobil listrik ke Indonesia, disambut baik oleh pemerintah. Bahkan Menperin Airlangga Hartanto mengharapkan jika Indonesia bisa segera merealisasikan untuk membuat mobil dengan emisi rendah tersebut.

Baca juga: 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia

“Kami berharap kerja sama ini menjadi sebuah langkah positif dalam mempercepat pengembangan teknologi industri otomotif nasional yang ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah.” ujarnya saat berbicara di gedung Kemenperin pada hari Senin (26/2).

Pengembangan produksi kendaraan jenis ini pun diupayakan agar menjadi bentuk keseriusan dari pemerintah. Hal ini juga berguna untuk bisa lebih mengurangi produksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri, serta 41 persen dari bantuan internasional pada tahun 2030. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah menyinggung ini pada COP21 di Paris, Desember 2015.

“Salah satu sumber pemanasan global adalah dari emisi CO2 kendaraan bermotor yang mengkonsumsi bahan bakar fosil.” lanjut Airlangga.

Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), juga menambahkan jika kerja sama antara Mitsubishi, selaku produsen mobil, dengan Kemenperin sudah mencakup tiga hal. Pertama, studi bersama di bidang teknologi dan pengembangan kendaraan listrik. Kemudian sosialisasi penggunaan kendaraan listrik. Dan terakhir tentang penggunaan kendaraan listrik untuk kepentingan umum.

Terima kasih telah membaca artikel

Mobil Listrik Masuk Indonesia, Pajak 0% dan Bea Masuk 5%