Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Mobil LCGC Kena PPnBM 3%
Artikel Oto – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai penetapan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil berjenis LCGC (Low Cost Green Car). Peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia No.36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Permenperin No. 36 tahun 2021 ini berisi tentang ketentuan pajak bagi mobil LCGC atau jenis kendaraan ramah lingkungan. P…