Shopee Affiliates Program

YLKI: Kominfo dan Operator Seluler Perlu Kaji Temuan Ribuan SIM Card Pinjol Ilegal

Jakarta, –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita ribuan SIM card yang telah teregistrasi dari lokasi penangkapan pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ribuan SIM card tersebut bisa teregistrasi. Mengingat  kebijakan registrasi ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Sedangkan untuk keperluan usaha, maka nomor keempat yang dimiliki harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun bertanya-tanya prihal peredaran SIM card tersebut, yang belakangan marak dimanfaatkan untuk melancarkan praktik pinjol ilegal sejauh ini.

“Di pinjol ini perlu kita tanyakan atas nama siapa SIM card tersebut terdaftar, dan siapa yang bertanggung jawab. Aturan hukum kita sudah bagus kok, tinggal yang bolong-bolong seperti ini dimanfaatkan oleh mereka,” terang kepada Selular.

Sehingga baginya sangat penting melibatkan Kementerian Telekomunikasi dan Informatikan (Kominfo) dan juga para operator telekomunikasi untuk turut mereview persoalan tersebut.

“Ini kan demi kenyamanan pengguna juga, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen penegakanya saja. Yang SIM card abal-abal bukan rahasia umum lagi satu NIK didaftarkan berbagai macam, NIK orang digunakan pula ini validasinya seperti apa? Jelas ini sangat membahayakan masyarakat dengan tujuan niat tertentu, perlu di filter oleh operator seluler. Faktanya juga kan pengguna prabayar lebih besar, ketimbang yang pasca bayar yang jelas siapa penggunanya,” ungkapnya.

Hal ini tentu juga menjadi pertanda untuk segera membenahi sistem administrasi kependudkan di Tanah Air, karena menurut Sularsi negara akan terlihat bagus atau tidaknya dari sistem tersebut.

“Jika amburadul dan tidak tertelusur, itu jelas administratif tidak teratur dan arsip itu kan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu saja. Ini menjadi kunci, sistem kependudukan kita merupakan dasar utama dalam membangun  segala hal di negeri ini,” tandas Sularsi.

Sekedar informasi Kominfo sebelumnya telah mengatur penjualan Kartu SIM card dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Hal ini tentu menjadi sangat krusial, mengingat pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta melebihi jumlah penduduk yang tercatat 271,3 juta jiwa.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Terima kasih telah membaca artikel

YLKI: Kominfo dan Operator Seluler Perlu Kaji Temuan Ribuan SIM Card Pinjol Ilegal