XL Axiata: Sharing Spektrum 4G Seharusnya Diperbolehkan

Jakarta, – Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada bab 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menekankan, bahwa pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Kata teknologi baru itu kini menjadi perdebatan, karena ruang lingkup yang digambarkan hanya terletak pada unsur teknologi baru, seperti 5G misalnya. Dalam acara media update kinerja XL Axiata Q3, Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa menyarankan, agar berbagi spektrum frekuensi seharusnya juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, dan tidak terbatas pada teknologi baru 5G.
“Kita harapkan pemerintah musti jelas peraturannya dan mengizinkan kita untuk melakukan sharing spektrum di LTE (4G), jika menunggu 5G tentu belum jelas, kapan hadir di Indoneisa,” ujar Gede, Jumat (6/11).
Baca juga: XL Axiata Raih Pendapatan Rp18,3 triliun Di Tengah Pandemi
Terlebih spektrum 4G tidak umum dipakai untuk 5G, proyek jaringan super cepat itu justru membutuhkan spektrum baru, yaitu 700 MHz, 3500 MHz, 2600 MHz, dan itu belum ada yang boleh digunakan sampai saat ini, “jadi kapan 5G di Indonesia? kami tidak bisa menjawab, semua menunggu kebijakan pemerintah,” sambungnya.
Secara teknis berbagi spektrum frekuensi dapat dilakukan pada teknologi manapun, Gede melanjutkan dengan diperbolehkannya berbagi spektrum frekuensi untuk 4G misalnya, maka pemanfaaatan dari kebijakan itu operator seluler akan semakin efisien, begitu pun dengan spektrum yang tersedia, tentu akan lebih optimal pemanfataannya. Ini juga akan berdampak baik pada industri di tengah kondisi pandemi.
Sementara itu Vice President Regulatory and Government Relation XL Axiata Marwan O Basir berpendapat, cara pandang berbagai spektrum frekuensi tidak melulu dilihat dari teknologinya. Tapi harus juga dilihat dari manfaat untuk masyarakat, misal dengan percepatan penetrasi 4G khusus di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
“Kata teknologi baru dalam UU Cipta Kerja, seharusnya tidak terbatas pada 5G. Teknologi 4,5 G dan 4,75 G pun mestinya masuk dalam kategori teknologi baru. Saya berharap pemerintah melakukan pendekatan kemanfaatan pada masyarakat sehingga spektrum sharing memberikan nilai yang optimal,” kata Marwan.