Shopee Affiliates Program

WFO Kini 75 Persen, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI

Jakarta

PPKM di DKI Jakarta turun ke level 1. Penurunan ini membuat banyak aturan kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan, termasuk WFO 75 persen untuk sektor non esensial.

Jika dulu aktivitas masyarakat dibatasi, dengan dilonggarkannya aturan ini, sektor ekonomi pelan-pelan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM, berikut aturan yang dilonggarkan untuk wilayah yang berada di level 1:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Pegawai yang bekerja di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
  • Restoran, kafe, rumah makan, dan warteg bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00.
  • Bioskop buka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  • Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainny diizinkan buka dengan
    kapasitas maksimal 75 persen.
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Pemerintah menegaskan setiap aktivitas masyarakat tetap perlu menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Bagaimana tanggapan detikers dengan dilonggarkannya aturan ini? Tulis di kolom komentar ya.

Lihat juga video ‘Pemerintah Sebut Tren Kasus Corona di 131 Daerah Meningkat’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(kna/up)

Terima kasih telah membaca artikel

WFO Kini 75 Persen, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI