Waspada terhadap Penawaran Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Fantastis

– Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengungkapkan OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Baca juga: Dana Nasabah Rp38M Ditahan, OJK Desak Bank Victoria Syariah Kembalikan
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” ujar Kiki sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Tips Menghindari Investasi Bodong:
1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan investasi yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
2. Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
Seperti yang diketahui, ramai kasus para nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN aksi melakukan demo karena dana deposito mereka hilang. Atas kejadian ini, BTN telah buka suara dan mengungkap kronologi dari klaim para nasabah itu.
Kuasa Hukum BTN, Roni menyebut para nasabah itu merupakan korban dari kasus penipuan yang dilakukan dua oknum pada 2023 lalu. Diketahui oknum yang melakukan penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2023.
Jadi mulanya kasus tersebut dilaporkan oleh BTN sendiri kepada Polda Metro Jaya. Kemudian kasus berlanjut ke pengadilan dan telah ditetapkan keputusannya bahwa kedua oknum berinisial ASW dan SCP dijadikan tersangka.
“Sudah juga mendapat putusan, yaitu putusannya adalah menghukum kedua orang tadi yang notabenenya adalah suami istri, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah,” ujarnya.
Baca juga: OJK Tanggapi Dugaan Duit Nasabah Hilang Rp13,5M di Bank Victoria Syariah