Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash  

Jakarta, – Tiktok Cash, disamping sebagai ‘masalah’ sebenarnya juga merupakan fenomena. Dimana sosial media telah dipercaya sebagai ladang rezeki, yang patut digali sebagai salah satu sumber pendapatan masyarakat di era kekinian.

Adopsi sosial media yang aktif, kemudian pandangan masyarakat yang terbuka, soal potensi ekonomi di jejaring sosial digital, tentu mengukuhkan mindset masyarakat seutuhnya, soal bagaimana memanfaatkan platform digital agar bisa cuan.

Sayangnya, pandangan bisnis diranah digital masyarakat tidak terlalu mulus, karena masih ada saja yang terjeremba dilingkup bisnis digital gelap. Yang jika diamati kemudian dibentengi dengan mengkedepankan prinsip kehati-hatian sebelum memanfaatkanya terlebih untuk berinvestasi, sebenarnya mudah sekali untuk kita hindari.

Baca juga: Kejahatan Siber 2021, Lebih Menyasar Dan Berdampak Langsung Ke Perusahaan

Kasus Tiktok Cash merupakan gambaran terbarunya dari ceruk lemahnya pemahaman masyarakat akan kejahatan di ruang siber, yang dimana platform dengan embel-embel nama perusahaan sosial media kekinian asal China itu mampu mengasak banyak dompet penguna, yang tadinya diharapakan bakal mendulang untung, tapi malah jadi buntung.

TikTok Cash, pertama kali muncul memang langsung tancap gas sebar janji ke netizen Indonesia, bahwa layanan yang diberikan merupakan solusi terbaik untuk mendulang pendapatan pada platform Tiktok.

Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash  

Tugasnya mudah, hanya menjalankan misi yang disediakan perharinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang.

Lalu untuk bisa mendapatkan saldo atau keuntungan lebih banyak, pengguna didorong meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang mereka sebut sebagai biaya keanggotaan.

Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs TikTok Cash atas permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Hadang Serangan Dunia Maya, Presiden AS Bentuk Tim Keamanan Siber  

Hal ini karena, selain tidak terdaftar sekaligus dikonfirmasi bukan bagian dari Tiktok. Model penipuan TikTok Cash serupa dengan Skema Ponzi atau yang familiar dengan istilah modus investasi palsu. Di Indonesia, pemerintah memiliki undang-undang yang mengatur terkait hal serupa yaitu UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang menjelaskan tentang skema piramida.

Tak hanya Tiktok Cash, aplikasi sejenis juga telah diblokir oleh pemerintah yaitu VTube, sebuah platfrom yang memiliki kinerja serupa juga diblokir lantaran tidak memiliki izin resmi. Sehingga SWI menyebut Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK. 

Manfaatkan Nama Besar

Sebelum kasus ini, juga ada entitas yang kegiatannya sejenis TikTok Cash sudah dihentikan SWI yaitu GoIns. Dimana member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral. Kemudian skema yang sama, juga ditemukan pada platform Like Share. Saat ini, SWI juga tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama.

Namun yang cukup menarik untuk disoroti ialah metode penipuan yang mengunakan nama perusahaan terkenal, Selain TikTok Cash, yang tidak kalah mengemparkan juga ialah Grab Toko. Yang dimana pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com), yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga ramah dikantong. Alhasil tidak butuh waktu lama platform ini mudah memikat minat banyak orang untuk berbelanja, namun sayangnya barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Baca juga: Polemik WhatsApp, Pengamat: Pemerintah Perlu Hadirkan Email, Chat Dan Medsos Asli Indonesia

Dua nama besar perusahaan Tiktok Dan Grab yang dicatut pada penipu daring ini, tentu tidak menutup kemungkinan dipilih karena popularitas yang besar di tanah air. Sehingga masyarakat mudah percaya dan tidak banyak ‘pertanyaan’ soal asal-asul perusahaan yang hendak mereka akses tersebut.

TikTok Cash yang menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di Platform TikTok itu memanfaatkan jejaring sosial besutan ByteDance yang memang tumbuh subur di tanah air.

Bahkan secara potensi,  Indonesia termasuk sebagai negara dengan pemasangan aplikasi TikTok terbanyak di 2020, diantaranya Amerika Serikat dengan 9,7 persen (6.324.000) dan Indonesia dengan 8,5 persen (5.542.000), dengan pengguna Tiktok tanah air tembus hingga 30,7 juta pengguna.

Kemudian pola catut-mencatut nama perusahaan besar dalam kasus penipuan daring juga bukan hal baru, bisa dibilang juga sudah mondar-mandir diberitakan. Pesan singkat di smartphone Anda pun hingga kini masih terus berbunyi, yang menobatkan Anda sebagai pemenang kuis maupun undian super untung, dengan mengusung nama besar sebuah perusahaan bergengsi.

Terima kasih telah membaca artikel

Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash