Warning Menkes! Nakes Pakai Calo untuk SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI belum lama ini menindak tiga tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi calo untuk tenaga medis maupun nakes dalam mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP menjadi salah satu syarat memperpanjang surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun.

Temuan semacam ini disebut Kemenkes makin mudah ditemukan seiring dengan berlakunya Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Praktek percaloan sebelumnya memang marak terjadi lantaran SKP dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi.

Tiga oknum yang bakal ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Sistem melacak praktek anomali di tiga kota tersebut, saat ketiganya menyamar menjadi named atau nakes yang tengah mengikuti pembelajaran berkala secara daring dan berhasil mendapatkan SKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, jasa percaloan SKP ini sering muncul di media sosial hingga WhatsApp Group. Bayarannya terbilang beragam.

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dengan tegas bakal mencabut SIP mereka yang menggunakan calo.


ADVERTISEMENT

Bukan tanpa alasan, SKP menjadi syarat melihat kompetensi tenaga kesehatan maupun tenaga medis.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Menkes menyebut pihaknya bakal menambah pencegahan praktek semacam ini melalui sistem yakni dengan penambahan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition. Kemungkinan berlaku mulai September 2024.

Terima kasih telah membaca artikel

Warning Menkes! Nakes Pakai Calo untuk SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup