Warga DKI 18+ Bisa Dapat Vaksin Corona, Ini Syaratnya

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberikan vaksin COVID-19 untuk masyarakat umum. Vaksinasi ini diberikan untuk masyarakat yang ber-KTP DKI atau warga domisili DKI.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun itu telah dimulai sejak Rabu (9/6/2021). Syarat untuk mendapatkan vaksin ini pun cukup mudah.

“Pokoknya bawa KTP (DKI) atau bawa (surat keterangan) domisili,” kata Dwi saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (10/6/2021).

Masyarakat hanya datang ke sentra vaksinasi di DKI Jakarta dengan membawa KTP atau surat domisili. Hanya saja, Dwi mengingatkan agar masyarakat datang pada jam operasional di tempat vaksinasi yang dituju.

Tempat vaksinasi COVID-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik, dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik,” ujar dia.

Pakai vaksin AstraZeneca

Pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI ini akan menggunakan vaksin AstraZeneca. Tak ada pertimbangan khusus dari penggunaan merek vaksin AstraZeneca di tahap ini. Melainkan, hanya menyesuaikan ketersediaan vaksin Corona yang ada.

“Pakai AZ (AstraZeneca),” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/6/2021).


Terima kasih telah membaca artikel

Warga DKI 18+ Bisa Dapat Vaksin Corona, Ini Syaratnya