Warga 62+ Merapat! Begini Loh Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Jakarta

Ada sejumlah cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan. Mengingat, alat bantu ini bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.

Program ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski begitu, peserta BPJS juga harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan fasilitas alat bantu dengar.

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan, Selasa (2/8/2022), berikut syarat yang harus dipenuhi untuk klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan.


1. Untuk Peserta yang Memiliki Gangguan Pendengaran

Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.

2. Sesuai Rekomendasi dari Dokter

Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan tersebut melalui pelayanan kesehatan secara berjenjang, yaitu dimulai dari pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yaitu klinik, Puskesmas, dokter/dokter gigi, atau RS Tipe D Pratama.

Selanjutnya apabila FKTP tidak memiliki pelayanan kesehatan spesialis tertentu, FKTP merujuk peserta ke FKRTL yang memiliki layanan dokter spesialis, yaitu Klinik Utama, RS Umum, atau RS Khusus (swasta atau pemerintah). Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT (telinga, hidung, dan tenggorokan).

3. Diajukan oleh Fasilitas Kesehatan

Klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan ini diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada kantor cabang atau kantor operasional kabupaten atau kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung).

Selain kelengkapan administrasi umum, berikut kelengkapan lain yang harus dilengkapi:

  • Surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya)
  • Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep alat bantu dengar.

Pembiayaan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Adapun biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar maksimal Rp 1.000.000. Juga, alat bantu ini dapat diberikan maksimal sekali dalam lima tahun per telinga sesuai surat edaran Menteri Kesehatan RI nomor HK/MENKES/31/2014.


Terima kasih telah membaca artikel

Warga 62+ Merapat! Begini Loh Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan