Wanti-wanti BPOM, Kosmetik-Obat Jerawat Ilegal Merusak Hati dan Ginjal

Wanti-wanti BPOM, Kosmetik-Obat Jerawat Ilegal Merusak Hati dan Ginjal

Jakarta

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di PIK, Jakarta Utara. Pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dan produksi kosmetik diduga menggunakan bahan-bahan terlarang. Bahan tersebut antara lain hidroquinon, asam retinoat, resorsinol, hingga deksametason.

BPOM menyita barang bukti senilai Rp 7,7 miliar. Barang tersebut terdiri dari hidroquinon untuk memutihkan kulit, asam retinoat sebagai anti-aging, melasma dark spot, tretinoin, dan bahan baku dengan kandungan propilen glikol sebagai pelarut serta pelembab.

Modus Lama Produksi Kosmetik Ilegal

BPOM mengatakan produk kosmetik ilegal tersebut sudah beredar di pulau Jawa, Bali, hingga Sumatera. Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan produksi ilegal tersebut sebenarnya adalah sebuah modus lama.


“Modus lama menggunakan kamuflase suatu gudang atau fasilitas entah di mana yang biasanya fasilitas di kampung-kampung yang jauh untuk sebagai fasilitas produksi,” kata Penny ketika ditemui detikcom di Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

BPOM akan mendalami kasus ini untuk mengungkap modus-modus lain yang mungkin terjadi.

Diduga Melibatkan Dokter

Pabrik kosmetik itu ditemukan dalam kondisi memiliki fasilitas lengkap, tetapi tidak menerapkan standar produksi yang baik. Penny menduga produksi kosmetik ilegal dari pabrik tersebut melibatkan dokter atau orang yang berpengalaman di dunia kosmetik.

“Banyak sekali bahan baku dalam bentuk obat-obat yang kami sudah dapatkan. Ada beberapa macam obat karena ini untuk kosmetik dikaitkan dengan mungkin bahan pemutih, penanganan jerawat, inflamasi pada wajah tentu ini melibatkan dokter dengan seperti ini,” jelasnya.

Efek kandungan berbahaya

Beberapa bahan terlarang dalam kosmetika ilegal dapat memberikan efek berbahaya sebagai berikut:

Hidroquinon

Dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman)

Asam Retinoat/Tretinoin

Dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).

Resorsinol

Dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernapasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urine dalam darah (hematuria);
Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.

Fluocinolone

Dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Beberapa bahan obat yang ditemukan dalam penggerebekan pabrik kosmetik ilegal juga berisiko memicu dampak yang serius di dalam tubuh. Tidak terkecuali, bagi fungsi hati dan ginjal.

“Penggunaan dexamethasone pada kulit meradang, dalam jangka panjang akan memengaruhi fungsi hati dan ginjal karena ini merupakan obat keras yang penggunaannya merupakan resep dokter,” kata Penny.

NEXT: Catatan BPOM RI buat warga

Terima kasih telah membaca artikel

Wanti-wanti BPOM, Kosmetik-Obat Jerawat Ilegal Merusak Hati dan Ginjal