Wamenkes Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Karantina, Tak Boleh di Rumah!

Jakarta

Geger kabar selebritis kabur dari karantina setibanya di RI pasca perjalanan dari luar negeri. Selain menyeret nama selebgram Rachel Vennya, keluarga Ahmad Dhani yakni Dul Jaelani dan Mulan Jameela ikut tersandung isu serupa. Kementerian Kesehatan menegaskan, tak boleh ada pengistimewaan aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk pejabat sekalipun.

“Sebenarnya karantina ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dan warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono, saat ditemui detikcom di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Bahkan sekarang pun Pak Menteri Kesehatan yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian,” sambungnya.

Terkait aturan jumlah hari karantina yang sempat berubah-ubah, dr Dante menyebut kebijakan karantina selama 10 hari yang terakhir ditetapkan adalah langkah antisipasi terhadap masuknya varian Omicron.

“Varian virus baru ini mempunyai penularan yang lebih cepat daripada varian yang lama. Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Maka tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari,” beber dr Dante.

Karantina pasca perjalanan dari luar negeri juga harus dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah. Pasalnya, tempat karantina memiliki pengawasan dan prosedur isolasi yang sudah disesuaikan.

“Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik, tidak di rumah tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan,” pungkas dr Dante.


Terima kasih telah membaca artikel

Wamenkes Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Karantina, Tak Boleh di Rumah!