Viral WNI Ditolak Masuk Mal karena Vaksin di Luar Negeri, Begini Ceritanya

Jakarta –
Baru-baru ini, viral kabar seorang WNI tak boleh masuk mal karena bukti kartu vaksin diperoleh dari Amerika Serikat. Mengingat, kini sertifikat vaksinasi COVID-19 dari aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung boleh masuk area mal, khususnya di DKI Jakarta.
Hal ini dialami oleh Deeana, wanita asal kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia datang ke mal tersebut bersama 3 orang lainnya. Salah satunya, yakni ibu dari seorang temannya yang tiba di Jakarta dari Amerika Serikat pada 5 Juli 2021. Sebagaimana yang diharuskan, sang ibu telah menjalani isolasi di sebuah hotel secepatnya tiba di Indonesia.
Sebagaimana tercantum dalam kartu vaksinasi, ia juga sudah menerima 2 dosis vaksin COVID-19 Pfizer di Amerika Serikat. Dosis pertama pada 11 April 2021 dan dosis kedua pada 2 Mei 2021.
Namun di pintu masuk, sang ibu tak diperbolehkan masuk. NIK dan nama lengkapnya tidak bisa digunakan untuk log in aplikasi PeduliLindungi. Walhasil, pihak mal harus menahan Deaana dan teman-temannya di pintu tersebut sembari menanyakan lebih lanjut pada pihak manajemen mal.
“Dia kasih tahu petugasnya, bahwa mamanya nggak bisa karena vaksinnya di luar negeri di Amerika. Jadinya otomatis walaupun instal aplikasi PeduliLindungi itu nggak akan muncul tapi kata petugasnya tetap saja di-instal. Kita instal, setelah diinstal sudah dimasukkan NIK segala macam, nggak keluar. Dari situ, baru dipanggil atasannya. Jadi kita memang tidak diperbolehkan untuk masuk ke area mal sampai bisa ditanyakan ke atasannya,” terang Deeana saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2021).
Proses pengecekan berkas berlangsung sekitar 1 jam. Sembari masih tak bisa log in PeduliLindungi, Deeana menunjukkan bukti kartu vaksinasi COVID-19 yang ibu dari temannya terima saat divaksin di Amerika Serikat. Akan tetapi, kartu tersebut tak menjamin sang ibu terdata sebagai WNI yang sudah menerima vaksin COVID-19.
“Mungkin karena mereka baru pertama kali tes uji coba jadi mereka juga kayaknya kaget, ternyata ketemu case bahwa ada orang yang vaksin di luar negeri. WNI tapi vaksin di luar negeri. Terus datang ke Indonesia lagi nengokin anak-anaknya, terus diajak ke mal ternyata nggak bisa masuk. Dan itu memang jadi pertanyaan buat kita, kenapa dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia, tapi di Indonesia sendiri kita nggak bisa masuk ke mal. Kan lucu ya,” kata Deeana.
Setelah pengecekan berkas lebih lanjut dan komunikasi dengan pihak manajemen mal, Deeana dan teman-temannya diperbolehkan masuk mal. Namun ia khawatir, ke depannya ibu dari temannya akan mengalami kendala serupa jika harus masuk kawasan mal, misalnya untuk keperluan tertentu.
“Diperbolehkan (masuk) tapi kita bertanya, ini kan mamanya tinggal di Kelapa Gading. Pasti suka ke daerah malnya untuk belanja ke supermarket. Besok-besok bagaimana? Nggak mungkin kan kita akan berdebat lagi. Katanya sih akan ditanyakan kembali. Pihak dari malnya katanya sudah tanya ke Kominfo, tapi tetap tidak boleh yang dari luar negeri,” pungkas Deeana.
Terkait aturan vaksinasi yang dilakukan di luar negeri, detikcom sudah berusaha menghubungi juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Namun belum ada tanggapan hingga artikel ini diturunkan.