
Viral Status Pandemi COVID-19 RI Dicabut, Ini Penjelasan Satgas

Jakarta –
Beberapa hari ini sempat beredar kabar yang menyebut status pandemi COVID-19 RI sudah dicabut. Dalam kabar tersebut turut disertakan juga apa yang tampak seperti surat edaran dari Satgas COVID-19.
“Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022,” tulis netizen pengguna WhatsApp dalam tangkapan layar yang beredar.
Satgas COVID-19 dalam laman resmi BNPB memberi klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Apa yang tampak seperti poin pencabutan status pandemi adalah bagian dari halaman terakhir SE No 7/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Ada kata terpotong sehingga kalimat yang muncul seolah-olah menjadi pemberitahuan pencabutan status pandemi.
“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” tulis Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, seperti dikutip dari laman BNPB, Senin (7/3/2022).
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran yang dimaksud:
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Viral Status Pandemi COVID-19 RI Dicabut, Ini Penjelasan Satgas
