Viral Sertifikat Dokter Dapat ‘Hadiah’ 6 SKP karena Ikut Demo, IDI Bilang Gini


Jakarta –
Gaduh Ominibus Law RUU Kesehatan menuai pro kontra di banyak kalangan. Salah satu yang paling disorot adalah biaya selangit izin praktik dokter yang sempat disinggung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Mengutip laporan para dokter dan Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono, Menkes mencoba menghitung berapa ‘ongkos’ mendapat surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR). Disebutnya, dalam proses mengantongi STR dan SIP, ada iuran dokter sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), iuran perhimpunan spesialis masing-masing, dan kebutuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang seluruhnya mencapai Rp 6 juta.
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menyebut sedikitnya dokter membutuhkan 250 SKP untuk mendapatkan rekomendasi organisasi profesi, demi terbitnya SIP.
Sayangnya, menurut dia, pemberian SKP rawan disalahgunakan. Ia mengambil contoh kasus demo dokter soal penolakan munculnya prodi dokter layanan primer (DLP) di 2017.
Kala itu, Judilherry menyebut IDI memberi ‘iming-iming’ hadiah enam SKP bagi mereka yang mengikuti demo.
“Nah SKP ini saya harus mengatakan, ini rentan penyalahgunaan. Pada dasarnya, SKP itu diberikan dalam pertemuan ilmiah seorang dokter seperti seminar, workshop, dan lain-lain,” sebut dia dalam Forum Group Discussion RSUP dr Cipto Mangunkusumo, Selasa (28/3/2023).
“Nah penyalahgunaan terjadi misalkan IDI waktu itu menolak prodi DLP, padahal judicial review menghapus DLP, sudah ditolak oleh mahkamah konstitusi, nah untuk yang ikut demo diberikan hadiah 5-6 SKP ya jadi lebih enak demo karena menulis di makalah kedokteran atau presentasi itu hanya dapat 2-4 SKP. Lebih enak demo ya,” terangnya.
Ia juga menilai syarat SKP dalam mengantongi rekomendasi profesi sebagai syarat terbit SIP tidaklah mudah dan murah. Ia menuding IDI memiliki kepentingan di balik persyaratan tersebut.
“Nampaknya memang pemberian SKP melalui panitia pertemuan ilmiah juga menjadi ajang untuk mendapatkan dana bagi IDI,” sebut dia.
Klarifikasi IDI
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi membantah tudingan kesengajaan memaksa dokter untuk demo dengan ‘hadiah’ enam SKP. Kebijakan itu disebutnya tidak berasal dari organisasi secara nasional, melainkan keputusan atau kebijakan daerah.
Lagipula, menurutnya, dalam pemberian SKP ada tiga aspek yang dipertimbangkan sehingga tidak melulu soal pembelajaran dan profesional. Adapula soal pengabdian profesi.
“Jadi satu, yang jelas itu bukan kebijakan dari Ikatan Dokter Indonesia. Itu pernah muncul pada saat yang kemudian hanya oleh secara kasuistis, bukan dari PB IDI, dan itu dianggap sebagai dalam satu bagian pengertian masyarakat dan pengabdian profesi karena ada satu perjuangan profesi yang dilakukan gitu, pada saat itu,” terang dr Adib saat ditemui di Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
“Tapi sekali lagi, jangan kemudian diartikan bahwa langkah-langkah upaya seperti demo kemudian diapresiasi dengan SKP karena SKP itu ada beberapa ranah tapi itu ada yang namanya ranah pembelajaran, ranah profesional, dan ranah pengabdian profesi.”