Viral Hoax Resep Ivermectin untuk Pasien COVID-19, Ini Faktanya

Jakarta –
Baru-baru ini, beredar pesan di Whatsapp berisi daftar obat yang bisa digunakan untuk mencegah infeksi paru-paru pada pasien COVID-19. Pakar menegaskan, kabar tersebut adalah hoax. Beberapa di antara obat tersebut tidak boleh digunakan bebas tanpa resep dokter.
Berikut isi pesan beredar tersebut:
“Untuk menekan infeksi paru agar tidak cepat meningkat >50% bagi yg positif covid, Cara minum :
1. Ivermactine 12mg, 2 butir dilarutkan di air setengah gelas (3 hari sekali)
2. Azithromycin 1 x sehari (siang) 1butir
3. Doxycycline 2 x sehari (pagi & malam) 1 butir
4. Zinc 1 x sehari larutkan di 1/2 gelas air (malam)
5. Vit e 1 x sehari (pagi)
6. Vit d 1 x sehari (siang)”
Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam meluruskan, Ivermectin adalah obat cacing dengan penggunaan dosis tunggal.
“Badan POM sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin tapi untuk indikasi sebagai obat cacing. Perlu kita ketahui seperti obat cacing yang lain yang beredar juga di tengah masyarakat saat ini biasanya menggunakan dosis tunggal, bukan obat yang dikonsumsi tiap hari,” terangnya, dikutip dari Instagram @dokterari atas izin yang bersangkutan, Jumat (25/6/2021).
Prof Ari menyebut, penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing memiliki beberapa efek samping seperti mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, dan sakit kepala. Ivermectin yang dikonsumsi dalam jumlah besar dan jangka waktu pendek bisa menyebabkan kerusakan hati (liver). Maka itu, pengguna wajib memperhatikan riwayat alergi lebih dulu dan mengantisipasi efek samping.
“Jangan terburu-buru membeli obat ini apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan mengobati COVID-19. Tapi kalau masyarakat ingin mengonsumsi ini sebagai obat cacing ya silakan,” tegasnya.
Lainnya, Doxycycline adalah obat antibiotik yang harus digunakan dengan anjuran dokter. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR menyebut, obat ini tidak tercantum dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 sebagaimana yang telah diadopsi Kementerian Kesehatan RI dan layanan kesehatan.
Sedangkan Azithromycin umumnya diberikan sebagai obat antiradang pada pasien COVID-19. Obat ini juga harus digunakan sesuai resep dokter dan tidak bisa dibeli secara bebas oleh pasien COVID-19.
“Azitromisin 1×500 bisa diberikan sebagai antiinflamasi, bahasa awamnya antiradang. Karena pada COVID terjadi peradangan, jadi diberikan obat yang sifat antiradang,” terang dr Agus pada detikcom.