
Vaksinasi Corona Anak-Remaja Dimulai, Bisa di Mana Saja?

Jakarta –
Kementerian Kesehatan memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak berusia 12-17 tahun. Vaksinasi corona anak dilakukan setelah melihat bahwa kelompok anak juga tak lepas dari risiko keparahan jika terinfeksi COVID-19.
Tempat pelaksanaan vaksinasi Corona anak bisa dilakukan di sekolah dan pondok pesantren. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
“Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” tulis edaran tersebut seperti yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Corona anak menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian. Jarak atau interval pemberian dosis kedua minimal 28 hari.
Untuk DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan vaksinasi untuk usia anak 12-17 tahun akan dilakukan di sekolah-sekolah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
“Kami mengajak orang tua agar mengizinkan anak untuk divaksinasi. Apalagi dengan adanya varian baru yang terbukti banyak mengena anak-anak,” papar Anies di SMAN 20, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Vaksinasi Corona Anak-Remaja Dimulai, Bisa di Mana Saja?
