Vaksin Sinovac Belum Bisa untuk Syarat Haji-Umrah, Ini Kata Wamenkes RI

Jakarta –
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para calon jemaah haji dan umrah harus sudah divaksinasi COVID-19 sebelum masuk ke negara mereka. Namun, dari sejumlah vaksin Corona yang ditetapkan, Sinovac belum termasuk.
Vaksin yang disetujui sebagai persyaratan calon haji dan umrah adalah yang sudah mendapat EUL (emergency use listing) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara, vaksin Sinovac masih belum masuk daftar tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemenkes.
“Memang kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, apakah ada jenis vaksin yang dikeluarkan secara resmi dari Kementerian Kesehatan dengan jenis atau platform tertentu yang membolehkan seseorang bisa naik haji dengan platform tersebut,” jelas Wamenkes dalam rapat Komisi IX DPR, Kamis (27/5/2021).
“Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan tentang platform tersebut,” lanjutnya.
Wamenkes mengatakan memang pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan vaksin COVID-19 yang diperbolehkan sebagai syarat jemaah haji dan umrah adalah yang masuk dalam list WHO. Ada tiga jenis vaksin Corona yang termasuk di dalamnya, yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
Namun, Wamenkes menegaskan sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Agama terkait jenis vaksin yang boleh digunakan untuk persyaratan tersebut.
“Nah ini yang masih kita tunggu konfirmasi secara resmi dari Kementerian Agama, karena proses komunikasi antara Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi mungkin masih berlangsung,” kata Wamenkes.
“Dan setelah ada komunikasi resmi tersebut, nanti akan kami lakukan langkah-langkah strategis untuk jemaah haji dan umroh,” imbuhnya.