Vaksin Sinopharm Dapat Izin BPOM, Pengadaan oleh Kimia Farma

Jakarta

Vaksin COVID-19 Sinopharm mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Jumat (30/4/2021). Ini jadi jenis vaksin COVID-19 ketiga yang mendapat izin darurat di Indonesia, setelah vaksin Sinovac dan AstraZeneca.

“Berdasarkan hasil eval terhadap data yang kami terima dapat disimpulkan bahwa pemberian vaksin Sinopharm 2 dosis dengan selang pemberian 21-28 hari menunjukkan profil keamanan yang dapat ditoleransi dgn baik,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Kali ini perusahaan farmasi Kimia Farma yang ditunjuk untuk mengadakan vaksin Sinopharm. Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menjelaskan nantinya vaksin akan dipakai dalam program vaksinasi gotong royong.

Program vaksinasi gotong royong diketahui sebutan untuk vaksinasi yang dilakukan mandiri oleh perusahaan swasta. Vaksin yang digunakan dalam program tersebut dibedakan dari vaksin yang digunakan dalam program umum yang dijalankan pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

“Nantinya akan digunakan untuk vaksin gotong royong,” kata Verdi dalam kesempatan yang sama.

“Harapan kami dengan adanya EUA ini bisa terlaksana lancar proses importasi dan distribusinya. Sekaligus kaitannya dengan vaksin gotong royong, bisa membackup pemerintah mencapai herd immunity. Dengan tercapainya herd immunity kami harapkan tingkat kejadian COVID bisa menurun,” pungkasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Vaksin Sinopharm Dapat Izin BPOM, Pengadaan oleh Kimia Farma