UU KIA Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami untuk Ringankan Beban Ibu

Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna. Isi dari undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Menyikapi disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang baru ini sebagai wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Terlebih saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.

Secara substansial, Bintang mengatakan UU KIA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang dalam keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.


ADVERTISEMENT

Dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui

Terima kasih telah membaca artikel

UU KIA Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami untuk Ringankan Beban Ibu