Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia

Jumat, 14 Jan 2022 11:39 WIB

Foto Health

dok. detikcom – detikHealth

Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.


Berita Terkait

Terima kasih telah membaca artikel

Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia