Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 11:39 WIB
Foto Health
Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Berita Terkait
Terima kasih telah membaca artikel