Shopee Affiliates Program

Upaya Pemerintah Untuk Realiasikan Pusat Data Nasional

Jakarta, – Dalam webinar bertajuk ‘Peran Standarisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia’, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (SDPPI Kominfo), Ismail menekankan pentingnya mewujudkan Pusat Data Nasional untuk transformasi digital di Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil empat langkah dalam mewujudkan Pusat Data Nasional, yang sebagaimana menjadi satu dari lima arahan Presiden Joko Widodo melalui Pidato Kenegaraan yang disampaikan pada 14 Agustus 2020 lalu.

“Pertama, penyediaan legislasi dalam hal ini UU dan turunannya. Karena regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan yang terlibat terutama Kementerian/Lembaga di berbagai sektor,” tutur Ismail, Rabu (23/09).

Menurut Dirjen SDPPI Keminfo melalui regulasi, Kementerian/Lembaga terkait dapat memiliki confidence untuk melakukan eksekusi terhadap implementasi pusat data nasional.

Langkah kedua ialah dengan penyiapan infrastruktur dan tata kelola yang layak diperlukan agar pusat data nasional dapat terwujud.

“Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik akan menjadi semakin efisien dan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan publik,” sambungnya.

Sedangkan upaya yang ketiga, menyusun ketentuan teknis standar data dan teknis. Dua bagian tersebut penting untuk pusat data nasional karena data yang tidak standar akan memberikan kesulitan dalam pemanfaatannya. “Begitu juga standar proses diperlukan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga sektor terkait,” ujarnya

Adapun upaya keempat berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan kualitas SDM. Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, peningkatan kesadaran diperuntukan bagi semua pihak yang terlibat, “Semua pihak harus sadar dan mampu untuk melakukan eksekusi yang meliputi metedologi, proses, budaya dalam pusat data nasional dan pemanfaatannya,” tandas Dirjen Ismail.

Sekedar informasi, pemerintah tengah mengupayakan percepatan pembangunan Pusat Data Nasional di empat lokasi dengan kapasitas 43.000 core dan 72 Peta Byte.

Keberadaan pusat data tersebut ditujukan untuk pengambilan keputusan kebijakan publik dan diharapkan pada awal tahun 2023 dapat beroperasi. Pusat data itu merupakan pusat data tier 4 dengan mempertimbangkan redundancy power supply dan keamanan sistem.

Terima kasih telah membaca artikel

Upaya Pemerintah Untuk Realiasikan Pusat Data Nasional