Twitter Hukum Warganet Yang Terindikasi Sebar Hoaks Vaksin  

Jakarta, – Dengan tingginya resistensi masyarakat terhadap Vaksin Covid-19, ditambah pula tingginya teori dan informasi yang menyesatkan. Twitter kini merilis peraturan ketat guna mengeliminasi misinformasi dari platformnya itu.

Aturan yang akan digulirkan Twitter dirumuskan melalui memasukan label pada kicauan yang berpotensi mengandung informasi yang menyesatkan terkait vaksin Covid-19.

Untuk menanggulanginya, sistem yang digunakan Twitter ialah menggunakan cara manual, dari analisis manusia dan bukan sistem otomatis. Namun, sistem pelabelan yang dimulai sejak kemarin, Selasa (2/3) untuk saat ini masih dalam pelatihan untuk mempelajari prosesnya agar kecerdasan buatan (AI) yang diusung sosial media berlogo burung itu dapat berjalan efektif kedepan.

Baca juga: Hadapi Hoaks Vaksin Dengan Libatkan Peran Masyarakat

Yang menarik sistem pelabelan misinformasi ini hadir dengan pemberian sanksi melalui teguran bagi pelanggar peraturan. Sistem teguran dibuat sedemikian rupa sehingga pengguna dengan dua atau tiga teguran yang diterima, bisa langsung dihukum dengan cara mengunci akunnya selama 12 jam. Dan jika melakukan empat pelanggaran, mereka akan kehilangan akses akun selama satu minggu, dan akan mendapat penangguhan permanen setelah lima teguran warganet terima.

Langkah ketegasan Twitter patut diapresiasi, dan sebagai wadah informasi di platform sosial media, memang sudah seharusnya tanggap dengan informasi yang menyimpang itu, terlebih berseliweran diruang lingkupnya.

Sekedar informasi, platform Twitter di Indoneisa sendiri juga kerap dimanfaatkan untuk menyebar informasi bohong seputar vaksin. Temuan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkap jika hoaks seputar vaksin cenderung meningkat belakangan. Hal ini dibuktikan dengan mengidentifikasi 111 isu hoaks yang berkaitan dengan Vaksin Covid-19, dan semuanya tersebar di 578 platform digital.

Baca juga: Hadang Pusaran Hoaks ‘Melumat’ Vaksin Covid-19  

“Dari 111 hoaks itu disebarkan melalui Facebook sebanyak 471, Instagram 9, Twitter 45, YouTube 38 dan TikTok 15. Semuanya sudah ditakedown oleh Tim AIS Kominfo,” jelas Anthonius Malau Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo.

Lalu hingga akhir Minggu ke-empat Januari 2020 hingga 1 Februari 2021, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah menemukenali 1402 kasus hoaks terkait Covid-19. “Jika sebaran diitung per paltform digital, terdapat sebanyak 2.422 hoaks yang ditemukan di Facebook, Twiiter, Instagram, Tik Tok dan Youtube. Pasalnya, satu jenis konten hoaks bisa disebarkan dalam banyak platform,” tandas Malau.

Terima kasih telah membaca artikel

Twitter Hukum Warganet Yang Terindikasi Sebar Hoaks Vaksin