Shopee Affiliates Program

Tren Merger Operator Seluler, Mastel: Pemerintah Perlu Bersiap Hadapi Era Industri yang Terkonsolidasi

Jakarta, – Pasca Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia merger, aksi penggabungan perusahaan diprediksi akan terus berlanjut, Smartfren dan XL Axiata dinilai menjadi kandidat terkuat untuk gelar merger jilid II.

DR Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel menilai, secara regulasi merger jilid II kemungkinan akan berjalan jauh lebih mudah karena sudah ada contohnya, dan secara aturan yang diterapkan pun akan sama dengan merger jilid I.

“Yang menjadi tantangan sekaligus perhatian selanjutnya, mungkin akan terkait alokasi frekuensi pasca merger. Jika kekuatan kompetisi pasca merger relatif berimbang, tentunya akan menjadi kompetisi yang lebih menarik,” jelas Sigit kepada Selular, Rabu (13/10).

Pada prinsipnya, merger ini suatu bentuk konsolidasi industri yang sudah lama diharapkan oleh Pemerintah. Sehingga ketika sudah ada inisiatif aksi korporasi dari penyelenggara, maka pada prinsipnya perlu difasilitasi dan diakomodasi.

Nah, pemerintah sebagai regulator, perlu bersiap menghadapi era industri yang sudah terkonsolidasi ini. Kondisi ini, mungkin melalui pembaharuan misal kebijakan persaingan baru, perencanaan komitmen pembangunan, komitmen penggelaran sampai daerah rural, komitmen layanan dan sebagainya. Sehingga, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mencapai agenda nasional yang lebih besar di sektor telekomunikasi,” sambungnya.

Sigit pun mencontohkan era merger operator telekomunikasi, beban kewajiban penyediaan jaringan dan layanan di daerah pelosok, yang kurang menguntungkan secara ekonomi bisa dibagi lebih merata jika kekuatan pasca merger lebih berimbang.

“Dan Pasca merger, mudah-mudahan posisi tawar dalam berkerjasama dengan Layanan over the top (OTT) asing yang berskala besar pun juga lebih baik, sehingga kerjasama yang win-win bisa terjadi, dan lebih sustainable bagi industri,” tegasnya.

Dan meski potensial, tak bisa dikesampingkan pula merger bagi dua perusahaan telekomunikasi tidak dapat berjalan mudah. Ada banyak pertimbangan yang perlu disesuaikan oleh dua perusahaan telekomunikasi dalam hal ini, mengingat keduannya tentu memiliki kepentinganya dan kekuatannya masing-masing.

Sigit pun menegaskan kalapun merger dua operator sulit diwujudkan, kerjasama model lain bisa terlaksana.

“Ini karena kebutuhan frekuensi bisa didekati dengan penggunaan bersama (baik spectrum sharing maupun infrastructure sharing), dengan perjanjian yang saling menguntungkan. Dengan UU Cipta Kerja, hal ini sudah dimungkinkan, dengan catatan tetap mematuhi syarat dan ketentuannya,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tren Merger Operator Seluler, Mastel: Pemerintah Perlu Bersiap Hadapi Era Industri yang Terkonsolidasi