Tok! Aturan Mudik Diperketat, Cek di Sini Surat Edaran Satgas COVID-19 2021

Jakarta –
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan mudik. Lewat Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ia mengumumkan perluasan jangka waktu pengetatan larangan mudik lebaran 2021.
“Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum Surat Edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Kamis (22/4/2021).
Dengan terbitnya aturan ini, pengetatan mudik lebaran 2021 akan dilakukan selama 22 April – 24 Mei. Sebelumnya Doni Monardo mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan mudik, karena berisiko bisa membahayakan keluarga di kampung halaman.
Menurut Doni, bisa saja kita sudah terpapar COVID-19. Apabila masyarakat tetap nekat mudik dan tanpa sadar membawa virus Corona sehingga menularkan kepada keluarga di kampung, ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Jangan pulang dulu, jangan mudik dulu, karena risikonya akan sangat fatal sekali. Jangan sampai acara silaturahmi di daerah berakhir tragis,” kata Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (18/4/2021).
Doni Monardo pun berharap dengan adanya Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 ini bisa mengurungkan niat masyarakat untuk mudik selama pandemi. Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, ada sekelompok masyarakat yang diketahui hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat larangan mudik pada 6-17 Mei diberlakukan.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni Monardo dalam Addendum Surat Edaran tersebut.
Doni Monardo juga menjelaskan bahwa perjalanan saat larangan mudik lebaran 2021 hanya dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Untuk kepentingan nonmudik, antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” jelasnya.
Bagaimana ketentuan khusus pelaku perjalanan selama periode 22 April – 24 Mei tersebut? Klik halaman selanjutnya.