Tips Blokir STNK Secara Mandiri, Ternyata Sangat Mudah

Artikel Oto – Perkembangan teknologi sangat membantu dalam berbagai macam hal. Salah satunya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan sekarang sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memblokir STNK. Simak tips blokir STNK mandiri agar terhindar dari pajak progresif.

Jika Sahabat Momo berencana melakukan penghapusan data kepemilikan kendaraan, Sahabat Momo bisa melakukannya secara daring atau online.

“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” terang Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kepada Kompas.com (5/12/2020).

Persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan blokir STNK online antara lain:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotocopy bukti pembayaran

3. Fotocopy STNK

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

Baca juga: Perpanjang STNK Via Online Sebagai Solusi Hemat Waktu

Pastikan persyaratan di atas disiapkan dalam bentuk softcopy. Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, Sahabat Momo bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Membuat akun dengan mengisi identitas secara lengkap. Jika sudah memiliki akun, Sahabat Momo bisa langsung login.

3. Selanjutnya pilih menu PKB lalu isi data kendaraan berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.

4. Pada menu PKB, pilih ‘Pelayanan’ lalu pilih ‘Blokir Kendaraan’. Di tahap ini, Sahabat Momo harus mengisi nopol kendaraan dan mengunggah dokumen yang tadi sudah disiapkan.

5. Jika berhasil, Sahabat Momo akan mendapatkan email verifikasi.

Proses pemblokiran STNK secara online ini tidak akan memakan waktu yang lama jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Baca juga: Perpanjang SIM Beda Domisili Sekarang Lebih Mudah

Selain untuk memudahkan para pemilik kendaraan, layanan ini juga sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan layanan online ini, diharapkan angka penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dan agar tidak semakin meningkat.

Itu tadi tips blokir STNK mandiri secara online yang bisa Sahabat Momo terapkan. Semoga tips di atas bisa memudahkan Sahabat Momo ya.

Terima kasih telah membaca artikel

Tips Blokir STNK Secara Mandiri, Ternyata Sangat Mudah