Shopee Affiliates Program

Tilang Elektronik Resmi Berlaku April 2022, Begini Cara Cek Status Kendaraan

TIlang Elektronik (Credit: Korlantas)

– Secara resmi PT. Jasamarga dan Korlantas Polri telah resmi berlakukan tilang elektronik pada 2022, maka dari itu hingg akhir maret melaksanakan sosialisasi.

Perlu diketahui, tilang elektronik ini akan diterapkan di jalur TOL yang langsung serempak se-Indonesia dengan dua jenis pelanggaran.

Terdiri dari pelanggaran overdimension dan overloading (ODOL), dan denda yang diterapkan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nanti para pelanggar akan dipantau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang disebar oleh PT. Jasamarga.

Baca Juga: Cara Setting Face ID dengan Masker di iPhone, Tidak Pakai Ribet

Kamera ETLE tentunya bekerja selama 24 Jam, untuk lebih maksimal mengawasi pelanggaran yang terjadi di jalan TOL.

Cara Kerja kamera ETLE juga lebih sederhana dan lebih efektif  dari tilang konvesional yang melibatkan petugas kepolisian.

Karena kamera tersebut, akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika Anda masih terasa asing dengan cara kerja cek tilang elektronik 2022 atau mungkin pernah melanggar tapi tidak menyadari ada kamera ETLE.

Baca Juga: Cara Cek Kartu SIM Telkomsel Sudah 4G atau Belum, Jaringan 3G Bakal Dimatikan

Bisa langsung ikuti cara dari Tim , hanya dengan menggunakan smartphone Anda, sebagai berikut:

  • Pertama Anda masuk ke laman resmi tilang elektronik (ETLE) Indonesia.
  • Jika sudah nantinya Anda diminta untuk mengisi beberapa data.
  • Seperti, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
  • Setelah terisi, Anda cukup menge-Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
  • Jika Anda tidak melanggar tata tertib lalu lintas yang terpantau oleh kamera ETLE, maka nanti tertera tampilan “No data available” yang berarti tidak ada data pelanggaran
  • Sedangkan Jika anda terbukti melakukan pelanggaran, maka  akan keluar data seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Untuk tenggang waktu pembayaran tilang sekitar 15 hari, jika Anda sudah terdaftar registration and identification (ERI).

Karena nantinya akan langsung terintegrasi oleh korlantas polri, dan jika melewati tenggang waktu STNK Anda akan di lakukan pemblokiran.

Baca Juga: Begini Cara Oppo Menjamin 1600 Siklus Pengisian Daya pada Find X5 Pro

Terima kasih telah membaca artikel

Tilang Elektronik Resmi Berlaku April 2022, Begini Cara Cek Status Kendaraan