Terbaru, Penerbangan Domestik di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Jakarta –
Pemerintah menerbitkan kebijakan baru tentang syarat perjalanan penumpang pesawat. Kini, penerbangan domestik di luar Jawa-Bali boleh menggunakan hasil tes antigen alias tidak perlu tes PCR.
Pembaruan kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA Msi, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Alasan boleh tes antigen
Alasan penumpang luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen menurut Safrizal adalah minimnya laboratorium PCR di sejumlah daerah luar Jawa-Bali.
“Untuk menerapkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum,” ujarnya.
Kebijakan baru ini disebut dapat menjadi langkah pencegahan varian baru COVID-19 serta gelombang ketiga yang diprediksi terjadi akhir tahun ini.
“Meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor” tutur Safrizal.
Meski demikian, kebijakan baru ini masih tetap dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.