Tegas! Satgas COVID-19 Tak Angkat Rachel Vennya Jadi Duta Karantina

Jakarta –
Tersebar informasi di media sosial yang mengatakan Rachel Vennya akan dijadikan Duta COVID-19. Selebgram kelahiran 1995 ini nantinya disebut-sebut akan diberikan tugas memberikan penyuluhan tentang vaksin, karantina, hingga kiat-kiat dalam menjaga daya tahan tubuh selama pandemi.
Langkah ini lantas disebut menjadi win-win solutin dalam menyelesaikan kasus. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kemudian membantah isu tersebut.
“Tidak benar,” kata Prof Wiku, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (16/10/2021).
Prof Wiku mengatakan kasus Rachel Vennya sedang dalam investigasi yang dipimpin oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Kodam Jaya dan melibatkan banyak pihak.
“Investigasi dan proses hukum dilakukan oleh Satgas yang dipimpin oleh Kogasgabpad Kodam Jaya. Anggota Satgas tersebut lintas sektor termasuk Polri, KKP Kemenkes, Imigrasi, Angkasa Pura, dan lain-lain,” tegas Prof Wiku.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Ia disebut hanya menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi karantinanya itu juga bermasalah karena Rachel tidak termasuk golongan yang boleh karantina di Wisma Atlet.
Atas tindakannya, Rachel disebut terancam hukuman satu tahun penjara. Kasus pelanggaran ini diketahui melibatkan anggota TNI berinisial FS.