Tegas! Ethiopia Terapkan Hukuman Dua Tahun Penjara Bila Tak Pakai Masker

Jakarta –
Memakai masker kini sudah menjadi kewajiban di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Ethiopia dilaporkan mulai memberlakukan hukuman penjara dua tahun bagi pelanggar protokol kesehatan ini.
Sebagai negara dengan populasi kedua terbesar di Afrika, Ethiopia mengumumkan situasi darurat kesehatan pada April lalu dan mulai memberlakukan pembatasan sosial yang ketat untuk memperlambat pandemi. Status ini kemudian dihentikan di bulan September.
Dengan pelonggaran yang terjadi, kini muncul kekhawatiran orang-orang jadi tidak terlalu mempedulikan protokol kesehatan.
“Sekarang jadi seperti seolah-olah tidak ada COVID lagi, publik tidak peduli lagi… Ini bisa meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan menjadi ancaman negara,” kata Menteri Kesehatan Ethiopia, Lia Tadesse, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (23/10/2020).
Menanggapinya pemerintah Ethiopia menerapkan hukuman yang lebih serius bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebagai contoh orang yang sengaja tidak memakai masker di tempat umum dapat didenda dan dipenjara sampai dua tahun.
Pemerintah Ethiopia juga memutuskan menunda pemilu daerah dan parlemen yang menurut rencana seharusnya berjalan bulan Agustus lalu. Pemilu diprediksi dijadwalkan ulang tahun 2021.
Sejauh ini Kementerian Kesehatan Ethiopia telah mencatat 91.118 kasus COVID-19 terkonfirmasi. Sebanyak 44.506 pasien berhasil sembuh dan 1.384 meninggal dunia.