Tegas! APJII Minta Pungutan BHP USO Dihentikan, Jika Pemerintah Mengistimewakan Starlink

– Kehadiran Starlink yang seakan diberikan karpet merah oleh pemerintah, telah menimbulkan polemik berkepanjangan.

Berbagai keistimewaan diberikan pemerintah kepada perusahaan milik Elon Musk itu. Tengok saja, meski sudah beroperasi di Indonesia, Starlink diketahui belum memiliki kantor resmi. Termasuk juga belum melakukan kewajiban membayar pajak.

Raksasa internet satelit itu,diketahui telah membentuk badan usaha bernama PT Starlink Service Indonesia. Namun menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Starlink belum memenuhi soal kewajibannya.

“Belum (membayar pajak). Juga harus punya kantor di Indonesia,” kata Budi Arie, Selasa (21/5/2024).

Sebagai pihak yang paling terdampak, karena izin retail yang diberikan kepada Starlink, APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) telah memberikan pernyataan resmi.

Menurut Ketua Umum APJII Muhammad Arif, kehadiran Starlink yang merupakan layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet (ISP) di daerah.

Baca Juga: APJII Sebut Layanan Direct-to-Call Starlink Bisa Habisi Semuanya

“Layanan Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ucapnya.

Secara terbuka, masuknya Starlink ke Indonesia sangat disayangkan oleh Muhammad Arif.  Pasalnya, Starlink bisa membabat habis semua ekosistem telekomunikasi.

Demi mencegah hal tersebut, APJII secara resmi telah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya dapat menjadi perhatian akan nasib industri telekomunikasi di masa mendatang.

Keempat rekomendasi tersebut adalah:

  1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
  2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

Sekedar diketahui, demi pemerataan pembangunan jaringan terutama daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan), selama ini pengusaha ISP dan operator telekomunikasi dikenakan BHP USO 1,25 persen. Dana ini dipungut dari pendapatan kotor dalam setahun.

Selain BHP USO, operator juga dibebani 0,5 persen pendapatan kotor buat membiayai BHP Jastel. Pengusaha di sektor ini, dipastikan menyetor 1,75 persen penghasilan ke negara, tapi tanpa imbal balik yang jelas.

Baca Juga: 4 Usulan APJII Kepada Pemerintah Terkait Layanan Starlink

Terima kasih telah membaca artikel

Tegas! APJII Minta Pungutan BHP USO Dihentikan, Jika Pemerintah Mengistimewakan Starlink