Tarif Tol Dalam Kota Naik 26 Februari, Ini Daftar Harganya!

Artikel Oto – PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan kenaikan pada tarif tol dalam kota. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB. Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022

Penyesuaian tol ini akan dilakukan pada ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Berdasarkan keputusan tersebut, ruas jalan tol akan mengalami kenaikan sebesar Rp500,-. Adanya penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Lima Tips Berikut Sebelum Berkendara di Jalan Tol

Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif tol akan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan inflasi periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03%. Selain itu, pihak Jasa Marga akan melakukan upaya peningkatan layanan, termasuk pada bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Daftar Tarif Tol Dalam Kota per 26 Februari 2022

Berikut ini adalah daftar harga tol dalam kota per 26 Februari 2022. Tarif ini berlaku pada ruas jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

  • Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  • Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Terima kasih telah membaca artikel

Tarif Tol Dalam Kota Naik 26 Februari, Ini Daftar Harganya!