
Tambah Lagi! Ini Daftar Terbaru Kombinasi Vaksin Booster COVID-19 Kemenkes RI

Jakarta –
Bertambah lagi kombinasi vaksin COVID-19 booster versi Kementerian Kesehatan RI. Kini, mereka yang menerima vaksin primer atau vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua AstraZeneca, bisa disuntik vaksin COVID-19 booster Pfizer.
Tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kemenkes RI memastikan vaksinasi lansia sudah bisa diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk non lansia dilakukan di kabupaten atau kota dengan total sasaran vaksinasi dosis pertama minimal dosis pertama 70 persen, dan cakupan dosis lansia minimal 60 persen.
Berikut kombinasi vaksin COVID-19 Kemenkes terbaru:
Vaksin primer (vaksin dosis 1-2) Sinovac:
- Bisa divaksin booster AstraZeneca setengah dosis.
- Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.
Vaksin primer (vaksin dosis 1-2) AstraZeneca:
- Bisa divaksin booster Moderna setengah dosis.
- Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.
Infografis detikHealth 4 kombinasi vaskin BOOSTER covid-19 versi Kemenkes RI Foto: Infografis detikHealth
|
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
dr Maxi menekankan penerima vaksin booster harus sudah divaksinasi lengkap lebih dari enam bulan. Syarat ini berawal dari hasil riset atau penelitian yang menunjukkan kadar antibodi pasca divaksinasi berkurang dalam rentang waktu tersebut.
Tambah Lagi! Ini Daftar Terbaru Kombinasi Vaksin Booster COVID-19 Kemenkes RI
