Tak Semua Bisa Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron yang Harus Dirawat di RS

Jakarta –
Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan isolasi baru terkait pasien Omicron di Indonesia. Ada beberapa pasien yang bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.
Namun, tidak semua pasien bisa mengikuti ketentuan tersebut. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan sejumlah gejala atau riwayat penyakit klinis diwajibkan melakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, aturan ini ditetapkan berdasarkan tingkat keparahan kondisi pasien.
Berikut aturannya:
- Untuk kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat hingga kritis, harus dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
- Untuk kasus dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
Jika pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit gejalanya sudah menunjukkan perbaikan, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Apabila hasilnya masih positif, maka lokasi isolasi pasien bisa dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat. Pasien bisa juga menjalani isolasi mandiri di rumah, jika memenuhi syarat.
Apa Saja Syarat Pasien yang Bisa Menjalani Isolasi di Rumah?
a) Syarat klinis dan perilaku
(1) usia 45 tahun;
(2) tidak memiliki komorbid;
(3) dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
lainnya; dan
(4) berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
(1) dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah
(2) ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni
rumah lainnya; dan
(3) dapat mengakses pulse oksimeter.