Tak Punya NIK Tetap Bisa Vaksinasi COVID-19, Berlaku untuk Siapa Saja?

Jakarta –
Kementerian Kesehatan mengizinkan vaksinasi COVID-19 bagi warga yang belum memiliki nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kebijakan ini diambil untuk mengejar target cakupan vaksinasi.
Percepatan vaksinasi COVID-19 dalam kebijakan ini menyasar kelompok rentan dan warga yang belum memiliki NIK, yang mencakup:
- kelompok penyandang disabilitas
- masyarakat adat
- penghuni lembaga pemasyarakatan
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
- masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran bernomor SE nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
“Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” tulis edaran tersebut seperti yang dilihat detikcom, Rabu (4/8/2021).
Untuk pelaksanaanya, Kemenkes meminta Dinkes provinsi dan Dinkes kabupaten kota lebih dahulu memastikan jika ada warga yang merupakan target sasaran vaksin COVID-19 namun belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK ini dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Jika ketersediaan vaksin COVID-19 belum tercukupi, maka Dinkes kabupaten kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kementerian Kesehatan.