Tak Disarankan Langsung Pulang Usai Suntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Jakarta

Berbagai negara telah mulai melakukan vaksinasi virus Corona, Indonesia tak lama lagi. Pemerintah telah mengadakan perjanjian pembelian vaksin dengan beberapa perusahaan farmasi produsen vaksin COVID-19 agar dapat melaksanakan vaksinasi pada Januari 2021.

Saat ini, sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac telah didistribusikan kepada 34 provinsi di Indonesia.

Prioritas utama penerima vaksin adalah tenaga kesehatan yang dilanjutkan dengan masyarakat usia 18 sampai 59 tahun. Petunjuk teknis (juknis) menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Lebih lanjut, juknis tersebut juga menyarankan agar penerima vaksin yang telah disuntik tidak langsung kembali ke rumah dan beraktivitas guna mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). KIPI merupakan kejadian medis yang berkaitan dengan vaksinasi. Contohnya, muncul efek samping usai pasien disuntik vaksin COVID-19.

Untuk itu, individu yang telah divaksin disarankan untuk menunggu terlebih dahulu minimal selama 30 menit di fasilitas kesehatan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi,” tulis juknis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Beberapa efek samping yang diperkirakan muncul dapat dibedakan menjadi reaksi lokal, reaksi sistemik dan reaksi lain.

Reaksi lokal meliputi nyeri, kemerahan, bengkak di tempat suntikan, dan reaksi lokal lainnya yang lebih besar, misalnya selulitis. Untuk mengobatinya, penerima vaksin dapat menerima bantuan dari petugas kesehatan untuk melakukan kompres dan meminum obat sesuai anjuran.

Sedangkan reaksi sistemik meliputi myalgia atau nyeri otot di seluruh tubuh, arthralgia atau nyeri sendi, badan lemas, sakit kepala dan demam. Untuk reaksi ringan sistemik, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin COVID-19 untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang lebih nyaman, mandi air hangat atau kompres dan meminum obat.

Reaksi lainnya yang dapat terjadi yaitu alergi, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope atau pingsan.



Terima kasih telah membaca artikel

Tak Disarankan Langsung Pulang Usai Suntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya