Tajir Melintir, Rachel Vennya Kok Karantina di Wisma Atlet? Cek Aturannya di Sini

Jakarta

Selebgram Rachel Vennya tak seharusnya dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Berdasarkan Addendum Satgas di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan. Mereka yang difasilitasi karantina gratis hanya pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri.

Sementara warga negara Indonesia yang berada di luar kriteria tersebut kini wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

“Biaya seluruhnya ditanggung mandiri,” tulis aturan tersebut.

Perlu diketahui, masa karantina kini dipersingkat menjadi 5 hari, usai sebelumnya diterapkan selama 8×24 jam. Penambahan aturan lainnya adalah pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.

Konfirmasi Rachel Vennya kabur dari karantina belakangan terungkap, disebut dibantu oknum TNI berinisial FS. Kasus pelarangan karantina selebgram kelahiran 1995 ini tengah diinvestigasi lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan RI meminta aparat menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara. Meski begitu, kasus Rachel Vennya melanggar karantina hingga kini masih ditelusuri lebih lanjut, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dan didenda sejumlah uang.


Terima kasih telah membaca artikel

Tajir Melintir, Rachel Vennya Kok Karantina di Wisma Atlet? Cek Aturannya di Sini