Apakah Saya Bisa Pidanakan Suami yang Nikah Lagi Tanpa Izin?
Jakarta - Hubungan rumah tangga diharapkan akan langgeng selamanya. Namun di beberapa kasus, ditemui halangan, percekcokan sehingga berakhir perceraian. Salah satunya dipicu karena hadirnya pihak ketiga.Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:Salam hormat tim detik's Advocate Saya K, tinggal di Denpasar. Saya telah menjalin rumah tangga dengan suami saya, L selama 7 tahun. Setahun belakangan, suami saya mulai berubah. Tiga bulan lalu, saya menemukan bukti bila suami saya telah menikah l…