Dipecat dari PD, Jhoni Allen Minta AHY dkk Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar
Jakarta - Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai anggota PD dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY dkk untuk membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar.Pengacara Jhoni Allen, Slamet mengatakan kliennya mengalami kerugian materiel Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar."Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan,…