
Syarat Perjalanan Tes PCR-Antigen Dihapus, Gimana Kalau Bergejala COVID-19?

Jakarta –
Pemerintah resmi menghapus aturan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Bagi warga yang sudah vaksinasi dua dosis, tak perlu lagi melampirkan hasil negatif antigen atau PCR.
Lalu bagaimana jika ada yang bergejala COVID-19 saat bepergian?
“Untuk menentukan gejala COVID-19 ya tentu harus dilakukan pemeriksaan. Artinya rasanya agak sulit kita melakukan perjalanan kita melakukan tes dan (hasilnya-red) positif,” beber juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
“Kalaupun kondisi itu terjadi, KKP (kantor kesehatan pelabuhan) sudah terbiasa untuk menangani dan mengantisipasi kasus seperti ini,” bebernya.
dr Nadia mengakui pelonggaran aturan syarat perjalanan domestik bisa menyebabkan kenaikan kasus. Namun ia menyebut pemerintah memiliki langkah mitigasi karena Indonesia akan menuju fase hidup berdamai dengan COVID-19.
Di sisi lain, mengenai pelonggaran protokol kesehatan seperti memakai masker, dr Nadia menyebut aturannya akan dinilai sesuai tren.
“Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan COVID-19, oleh karena itu penting proteksi pada diri kita dan orang lain,” pungkasnya.
Syarat Perjalanan Tes PCR-Antigen Dihapus, Gimana Kalau Bergejala COVID-19?
