Syarat Perjalanan Terbaru Keluar, Selain Pesawat Tetap Bisa Pakai Tes Antigen

Jakarta –
Satgas COVID-19 mengeluarkan syarat perjalanan di masa pandemi. Salah satunya terkait masa berlaku RT PCR untuk perjalanan.
Dalam Addendum SE No 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, masa berlaku tes PCR telah diubah menjadi 3×24 jam. Berikut aturan lengkapnya:
Transportasi udara
Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Luar Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Transportasi lainnya
Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau;
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.