Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman: Usia Maksimal 45, Kamar Terpisah

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI kini memperbolehkan pasien Omicron menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun, tak semua pasien bisa mengikuti ketentuan tersebut.

Pasien Omicron isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun, positif COVID-19 tanpa gejala dan tak memiliki riwayat penyakit penyerta. Tak hanya itu, tempat isolasi mandiri rumah juga wajib mendukung dengan ketentuan salah satunya dapat isoman di kamar terpisah dengan anggota keluarga lain.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, berikut aturan lengkapnya.

a) Syarat klinis dan perilaku

(1) usia 45 tahun;
(2) tidak memiliki komorbid;
(3) dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
(4) berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

(1) dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
(2) ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
(3) dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” demikian aturan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sementara pasien Omicron yang bergejala berat atau kritis wajib dirawat di rumah sakit COVID-19. Begitu pula jika mengeluhkan gejala COVID-19 sedang atau ringan disertai komorbid, pasien harus dirawat di fasilitas kesehatan khusus COVID-19.


Terima kasih telah membaca artikel

Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman: Usia Maksimal 45, Kamar Terpisah