Syarat dan Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan 2020 agar Tidak Dibekukan

Jakarta –
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS melakukan pembaruan data per 1 November 2020. Status peserta yang datanya tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.
“Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Pembaruan data NIK diterapkan pada peserta BPJS Kesehatan Non PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Segmen terdiri atas peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta Pensiunannya.
Kelompok PPU PN terdiri atas ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaporan pembaruan data akan segera ditanggapi dan tidak mengurangi hak peserta mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Iqbal.
Syarat dan cara daftar ulang untuk pembaruan data BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit. Pembaruan data agar kartu BPJS Kesehatan tidak dibekukan, bahkan bisa dilakukan tanpa tatap muka.
Berikut syarat dan cara daftar ulang BPJS Kesehatan 2020:
A. Menggunakan aplikasi Mobile JKN
B. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
C. Menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
D. Mengakses aplikasi JAGA KPK
E. Menggunakan Chat Assistant JKN (Chika)
Chika dapat dihubungi melalui:
- https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/
- https://t.me/BPKSKes_bot
- Nomor WhatsApp 08118750400
Berikut tangkapan layar WhatsApp layanan Chika BPJS Kesehatan
Layanan Chika BPJS Kesehatan lewat WhatsApp Foto: Tangkapan layar
|
Selanjutnya adalah syarat dan cara daftar ulang BPJS Kesehatan dengan aplikasi PANDAWA