Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok

Jakarta

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada masa uji coba tahap awal, akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah di Indonesia.

Sejumlah wilayah tersebut di antaranya Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan untuk masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya dengan cara mencicil melalui program BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita ada program untuk menyicil, memang dengan program penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, baru bisa aktif. Tapi ini merupakan bagian dari mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Untuk saat ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Pada tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.


ADVERTISEMENT

Diketahui, implementasi aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki masalah soal kepesertaan aktif JKN.

“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan,” ujar Faisal.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan sudah terdaftar akan mencicil, tetap akan dilayani dalam pengurusan SIM meskipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau bahkan baru mendaftarkan program cicilan.

“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar program cicilan,” tegas Faisal.

“Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tutupnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok