Shopee Affiliates Program

Studi Ivermectin untuk Terapi COVID-19 Ditarik dari Jurnal Ilmiah, Ada Apa?

Jakarta

Ivermectin, obat antiparasit ini lagi-lagi ramai diperbincangkan masyarakat luas. Studi yang menyebut ivermectin efektif dalam membantu pengobatan pasien COVID-19 ditarik dari jurnal ilmiah karena masalah etika.

Dikutip dari The Guardian, studi tentang efektivitas Ivermectin terhadap COVID-19 dengan judul ‘Efficacy and Safety of Ivermectin for Treatment and prophylaxis of COVID-19 Pandemic‘ ditarik dari jurnal Research Square pada Kamis (15/7/2021) kemarin.

Diketahui, studi yang dipimpin oleh Dr Ahmed Elgazzar dari Benha University, Mesir, ini dipublikasi pada November 2020. Studi ini kerap menjadi landasan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di berbagai negara.

“Research Square telah menarik pracetak ini,” tulis Research Square dalam laman resminya.

Studi tersebut menjelaskan pasien COVID-19, yang dirawat di rumah sakit, dapat pulih dengan cepat ketika mendapat terapi Ivermectin. Penggunaan obat ini juga disebut bisa menurunkan tingkat kematian pasien hingga 90 persen.

Namun, studi ini masih banyak dipertanyakan oleh para ahli. Tak sedikit di antara mereka yang menemukan kejanggalan dalam studi tersebut.

Salah satunya mahasiswa pascasarjana kedokteran di London, Jack Lawrence, yang mendapati bagian pendahuluan dari makalah tersebut hampir seluruhnya plagiat. Menurutnya, seluruh paragraf ditulis dari siaran pers dan situs web.

Lawrence juga mencurigai data mentah dalam studi Ivermectin ini bertentangan dengan protokol penelitian ilmiah.

“Para penulis mengklaim penelitian hanya dilakukan pada usia 18-80 tahun. Namun, setidaknya ada tiga pasien dalam kumpulan data berusia di bawah 18 tahun,” kata Lawrence.

“Penulis juga mengklaim mereka melakukan penelitian antara 8 Juni-20 September 2020, namun sebagian besar pasien yang meninggal dirawat di rumah sakit itu sebelum 8 Juni menurut data mentah,” jelasnya.

Selain Lawrence, epidemiolog dari University of Wollongong, Australia, Gideon Meyerowitz-Katza, dan seorang analis data yang berafiliasi dengan Linnaeus University, Swedia, Nick Brown, juga mengungkap banyak kesalahan data terhadap penelitian Ivermectin ini.

Di Indonesia sendiri penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. Pengujian ini dilakukan di 8 rumah sakit, yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Maka dari itu, Ivermectin belum bisa disebut sebagai ‘obat COVID-19’. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperingatkan bahwa Ivermectin termasuk dalam kelompok obat keras, sehingga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara sembarangan karena bisa berakibat fatal.

“Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya,” tulis BPOM, Selasa (22/6/2021).


Terima kasih telah membaca artikel

Studi Ivermectin untuk Terapi COVID-19 Ditarik dari Jurnal Ilmiah, Ada Apa?