Status Darurat Dicabut WHO, Kemenkes Tetap Kebut Booster Kedua COVID

Jakarta

Pemerintah RI melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 dan memastikan tak terjadi lagi lonjakan kasus di Indonesia meski status darurat kesehatan global penyakit pernapasan tersebut sudah dicabut WHO.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril menyebut percepatan vaksinasi ini ditargetkan minimal 50 persen kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster, serta tetap memprioritaskan kelompok risiko tinggi seperti lanjut usia.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.


“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang dr Syahril.

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, memang terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, hingga BOR rumah sakit. Bahkan kasus konfirmasi di RI pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.

dr Syahril mengungkap, sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster, serta didominasi oleh lansia. Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi.

Untuk itu, dr Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19 masih ada dan berpotensi terjadinya penularan.

“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terang dr Syahril.

Tak hanya itu, Syahril juga mengatakan bahwa pemberian booster ini sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia.

“Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Status Darurat Dicabut WHO, Kemenkes Tetap Kebut Booster Kedua COVID